1 hasil
  • u.pau n perkara yg tidak dilanjutkan atau tidak resmi dibatalkan, selesai begitu saja tanpa proses tertentu: perkara sida bedengsanak tu diputus mandik, ditanggohkan mandik, sang -- maha perkara antara mereka bersaudara itu tidak diputus- putus (disidangkan) dan juga tidak ditangguhkan (dng resmi), kelihatannya selesai begitu saja